Promosikan Judi Online Aktris Hana Hanifah menghadapi konfrontasi lagi dengan hukum. Hana dilaporkan ke Lembaga Bantuan Hukum PB Persatuan Pelajar Muslim Indonesia (LBH PB SEMMI) dengan tuduhan mempromosikan perjudian online.
“Kami di LBH PB SEMMI menginformasikan bahwa sehubungan dengan konten promosi perjudian online yang dipublikasikan melalui akun instagram dalam laporan, itu adalah aktris Hana Hanifah pada 4 Juni 2022,” kata Gurun Arisastra, direktur LBH PB SEMMI .
LBH PB SEMMI melaporkan Hana ke Polsek Metro Jakarta Selatan. Ia diduga melanggar Pasal 45 (2) UU ITE bersama Pasal 27 (2) UU Nomor 10 Tahun 2016. “Di sini dia dengan sengaja dan tanpa undang-undang mendistribusikan dan/atau mengirimkan dan/atau menyediakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung konten perjudian,” katanya.
Untuk memperkuat kabar tersebut, LBH PB SEMMI menambahkan tangkapan layar Hana yang merekam perjudian online. Bersamaan dengan laporan LBH tersebut, PB SEMMI juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengambil tindakan.
“Kami menyertakan bukti berupa tangkapan layar dalam kontribusi untuk promosi perjudian online. Saya bahkan melihatnya di Instagram Strories. Dia menulisnya di akunnya. Kemudian saya mengambil screenshot dan mengirimkannya sebagai rapor,” ujarnya.