No Widgets found in the Sidebar
Dibekuk Polisi Pelaku Judi Online Di Aceh Barat Akan Didenda 450 Gram Emas Murni

Polisi Aceh Barat di Aceh telah menangkap empat tersangka pelaku penjualan chip higgs kepada agen domino dan pembeli. Agen tertangkap sia-sia dalam transaksi dengan salah satu pemain. Selain ketiga agen tersebut, ada satu pemain yang juga ditangkap polisi.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Pandji Santoso mengatakan, pelaku tindak pidana judi online ditangkap di tiga lokasi berbeda. Status mencurigakannya sekarang ditentukan

“Ini upaya kami memberantas penyakit di masyarakat. Judi Online tidak ada jaminan menang, hanya menjanjikan kemenangan dan hasil buruk,” kata Kapolres dalam konferensi pers, Kamis (9 Juni 2022).

Para tersangka yang ditangkap itu awalnya I (42) warga Cot Seumeureung, Kecamatan Samatiga, warga W (27) warga Desa Beureugang, Kecamatan Kaway XVI, dan M (41) warga Desa Paya Peunaga, Kecamatan Meureubo, yang bertugas sebagai agen di jual beli domino chip. .

Kemudian saya curiga saya (29), warga Desa Peunia, Kaway XVI berperan sebagai pemain aplikasi yang ditangkap bersama W. Dengan barang bukti empat unit smartphone dan uang Rp 4 juta. lebih dari pelakunya.

Para tersangka melanggar Pasal 20 jo Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Maisir (perjudian). “Dengan pidana cambuk paling banyak 45 kali, denda paling banyak 450 gram emas murni atau pidana penjara paling lama 45 bulan,” katanya.

By Junko